Play Video

IPW Desak Kapolda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polres Depok

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (IPW)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto. Menurutnya, praktik tersebut mencederai rasa keadilan dan merusak citra kepolisian.

 

“IPW menilai perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada Beenews, Sabtu (27/9).

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam proses penyidikan, Brigpol Ari diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan dan bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang damai Rp100 juta agar kasus tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  Simpan Sabu 15,06 Gram, Warga Petuk Katimpun Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

 

Rianto menyebutkan, pada 11 Juni 2025 sempat digelar pertemuan mediasi di sebuah warung depan RS Alia, Depok. Dalam pertemuan itu hadir Brigpol Ari, Indra Gunawan, Gozali, dan dirinya. Setelah pertemuan, Gozali menyampaikan bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. Rianto menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!