Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (IPW)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto. Menurutnya, praktik tersebut mencederai rasa keadilan dan merusak citra kepolisian.
“IPW menilai perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada Beenews, Sabtu (27/9).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam proses penyidikan, Brigpol Ari diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan dan bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang damai Rp100 juta agar kasus tidak dilanjutkan.
Rianto menyebutkan, pada 11 Juni 2025 sempat digelar pertemuan mediasi di sebuah warung depan RS Alia, Depok. Dalam pertemuan itu hadir Brigpol Ari, Indra Gunawan, Gozali, dan dirinya. Setelah pertemuan, Gozali menyampaikan bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. Rianto menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.