Keterangan foto:
Petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya amankan 5 gram serbuk putih diduga sabu.
PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dibawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan narkoba dengan berhasil mengamankan serbuk putih diduga sabu dengan berat diperkirakan 5 gram dari hasil razia kamar hunian.
Razia yang dipimpin langsung oleh Plt.Kepala Rutan, Sugiyanto, tersebut menyasar kamar hunian blok E16. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh bersama jajaran pengamanan, petugas menemukan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi serbuk putih diduga sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik salah satu warga binaan berinisial F. Diduga kuat, barang tersebut diselundupkan secara ilegal ke dalam Rutan melalui metode yang masih dalam pendalaman.
Plt.Kepala Rutan, Sugiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
“Serbuk putih diduga sabu tersebut diamankan pada Rabu 30 April 2025. Kami akan terus melakukan razia secara berkala dan bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga Rutan ini tetap bersih dari narkotika,” tegasnya, dikutip Jum’at (2/05/2025).