Keterangan foto:
Pelaku kasus peredaran narkotika jenis sabu, di Kelurahan Petuk Katimpun, Jekan Raya, Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan dilakukan, Selasa 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah, di Jalan Tjilik Riwut Km.11 Gg. Kenanga.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah terlapor petugas menemukan 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sekitar 15,06 gram.
“Semua barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak merah di ruang tengah. Selain itu juga diamankan alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan satu unit handphone,” kata Agung, Rabu (14/05/2025).
“Terlapor diketahui sebagai pria berusia 29 tahun yang tinggal di lokasi pengungkapan. Saat diamankan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.