Play Video

DKPP Beri Sanksi Pemberhentian Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu

Keterangan foto: Sidang Majelis DKPP. (Dok. DKPP)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

 

Tiga penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah ANggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.

 

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP, Heddy Lugito, dikutip Selasa (3/9/2024).

 

Kasus Fery tercatat dalam perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024. Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Fery menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, Fery diminta untuk memenangkan caleg tersebut dalam Pileg 2024. Ia diketahui menerima uang senilai Rp530 juta. Ia berjanji pada caleg tersebut untuk menambah 3.000 suara sehingga bisa lolos.

Baca Juga :  Kedatangan Surya Paloh di Sumatera Utara: Antusiasme Massa dan Dukungan Terhadap Gerakan Perubahan Partai NasDem

 

Sementara kasus Maikel Takanyuai masuk dalam perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024. Ia terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat. Sebelumnya, Maikel juga pernah dipidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!