Keterangan foto: Sidang Majelis DKPP. (Dok. DKPP)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Tiga penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah ANggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat, Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Iwan Tabuni.
“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis yang juga Ketua DKPP, Heddy Lugito, dikutip Selasa (3/9/2024).
Kasus Fery tercatat dalam perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024. Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Fery menerima uang dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bandar Lampung. Tujuannya, Fery diminta untuk memenangkan caleg tersebut dalam Pileg 2024. Ia diketahui menerima uang senilai Rp530 juta. Ia berjanji pada caleg tersebut untuk menambah 3.000 suara sehingga bisa lolos.
Sementara kasus Maikel Takanyuai masuk dalam perkara Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024. Ia terbukti mengubah perolehan suara DPRD Kabupaten Asmat. Sebelumnya, Maikel juga pernah dipidana 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Merauke pada 5 Juni 2024.