Foto Dahlan Iskan (Inst/DahlanIskan19)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini disampaikan melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, tertanggal Senin (7/7/2025), dan merupakan hasil dari gelar perkara yang digelar pada Selasa (2/7/2025) lalu.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi kutipan dari dokumen tersebut, dikutip dari Tempo, Senin (8/7/2025).
Dahlan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011–2014, dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 374 dan 372 juncto Pasal 55 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim pada 13 September 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.