Play Video

Pengiriman Ganja Kering 10 Kg ke Bali Digagalkan Kepolisian Jember

JEMBER, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial AA (43), asal Karang Kadawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember, ditangkap Sat Reskoba Polres Jember, karena membawa ganja kering seberat 10 kg.

 

Pria yang diketahui berperan sebagai kurir ini ditangkap di area persawahan, pada Senin (1/05/2023).

 

“Tersangka inisial AA ini kami amankan di areal persawahan dan kami dapatkan 10 kilogram narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengutip dari pers rilis, Kamis (4/05/2023).

 

Hery menduga bahwa ganja tersebut berasal dari Medan dan akan dikirim ke Bali.

 

“Ganja itu rencananya akan dikirim ke Bali setelah diterima lewat jasa pengiriman paket dari Medan,” kata Hery.

Baca Juga :  Pastikan Bebas Narkoba, Lapas Sampit Rutin Gelar Tes Urine Warga Binaan

 

Aksi AA rupanya dibantu oleh seseorang yang berada di dalam Lapas Sanglah, Bali, berinisial S.

 

“Diketahui pelaku S ini masih menjalani hukuman di Lapas Sanglah, Bali. Namun kami masih dalami kasus ini,” katanya.

 

Hery menambahkan, ini bukan kali pertama pelaku beraksi melainkan sudah 6 kali.

 

Sekali kiriman, pelaku mendapat upah Rp500 ribu.

 

Modus Pengirimannya dilakukan melalui jasa ekspedisi, setelah di Jember diangkut kembali dengan bus menuju Denpasar, Bali.

 

“Dari hasil pemeriksaan, dari pengakuannya juga sudah melakukan 6 kali pengiriman ke Denpasar, Bali. Dari November 2022, 8 Kg, kemudian Desember 2022, 8 Kg, Januari 2023, 5 Kg, Februari 2023, 12 Kg, Maret 2023, 6 Kg, dan April 2023, 10 Kg, yang kemudian berhasil diamankan polisi,” sambung Hery.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara di Areal Tempat Pemakaman Umum

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!