MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan, menegaskan kepada setiap Juru Parkir pada titik-titik e-Parking di Kota Medan untuk wajib melakukan penagihan jasa parkir secara non tunai.
Karena setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola e-Parking telah diwajibkan untuk melengkapi setiap Juru Parkir dengan peralatan elektronik sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkirnya secara non tunai.
“Sekali lagi kami menegaskan, bahwa setiap Juru Parkir di lokasi e-Parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Kamis (9/02/2023).
Iswar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa parkir di titik-titik e-Parking di Kota Medan agar tidak membayar retribusi parkir bila terdapat oknum Juru Parkir e-Parking yang tidak membawa peralatan bayar elektronik.
“Tidak ada alasan untuk tidak memfasilitasi masyarakat dalam membayar jasa parkir secara cashless, kita tegaskan hal itu,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Iswar juga meminta agar mendukung program e-Parking yang sudah berjalan di Kota Medan dengan tidak lagi mambayar secara cash atau tunai kepada Juru Parkir e-Parking.
“Terkadang masih saja ada masyarakat pengguna jasa parkir e-Parking yang menolak membayar jasa parkirnya secara non tunai,” ucapnya.