Ilustrasi surat. (Freepik/fabrikasimf)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi dilaporkan ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan stempel resmi.
Dugaan ini mengacu pada surat undangan yang dikirimkan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh wakil bupati menggunakan stempel yang diduga tidak sah.
Dari satu surat yang disinyalir palsu, wakil bupati diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15–20 juta. Tercatat ada sekitar 30 surat yang diterbitkan dan diduga palsu.
Bambang Lesmana SH MH, selaku kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Mapolres Tasikmalaya untuk melaporkan Cecep Nurul Yakin atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP.
“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang.
Ia menjelaskan bahwa surat, kop surat, dan stempel yang dimaksud digunakan oleh wakil bupati tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan bupati.
“Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” terang Bambang.