Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut berupa surat undangan untuk para camat dan kepala desa pada tanggal 25 Maret 2025.
“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” paparnya.
Ia menambahkan, stempel dalam surat tersebut tidak sama dengan stempel resmi yang digunakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang dikeluarkan atas nama bupati.
Berdasarkan hasil telaah dan analisis, Bambang menyebutkan dugaan pemalsuan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
“Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” jelasnya.
(Yoga)