JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sertifikasi halal.
Lewat Perpres tersebut, Presiden Jokowi pun mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang ada di Indonesia bersertifikat halal.
Aturan yang dimaksud ialah Perpres Nomor 6 Tahun 2023, tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, yang telah diteken oleh presiden 19 Januari 2023 silam, sebagaimana salinannya dilihat, pada Minggu (22/01/2023).
Adapun produk halal yang dimaksud dalam Perpres tersebut ialah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sementara produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional, atau melalui metode bioteknologi.
Sedangkan untuk alat kesehatan sendiri, adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.