Play Video

Lewat Perpres, Jokowi Wajibkan Obat dan Alat Kesehatan Lainnya Bersertifikat Halal

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sertifikasi halal. 

 

Lewat Perpres tersebut, Presiden Jokowi pun mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang ada di Indonesia bersertifikat halal.

 

Aturan yang dimaksud ialah Perpres Nomor 6 Tahun 2023, tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, yang telah diteken oleh presiden 19 Januari 2023 silam, sebagaimana salinannya dilihat, pada Minggu (22/01/2023).

 

Adapun produk halal yang dimaksud dalam Perpres tersebut ialah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. 

 

Sementara produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional, atau melalui metode bioteknologi.

Baca Juga :  Taman Bungkul Surabaya Manjakan Pengunjung dengan Beragam Fasilitas

 

Sedangkan untuk alat kesehatan sendiri, adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

 

“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!