KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Miris, hingga kini peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) semakin marak, pengguna narkoba tidak hanya ada di daerah perkotaan, namun telah sampai ke daerah pelosok di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan salah satu advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Eka Hapakat Sampit, Bambang Nugroho, S.H, saat memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar yang ada di Kotim, tentang bahaya narkoba.
“Peredaran dan pengguna narkoba di daerah pelosok sudah sangat memprihatinkan sekali yang jadi korban adalah anak-anak muda, sampai ke kalangan pekerja perkebunan,” kata Bambang, Sabtu (9/03/2024).
Celakanya menurut Bambang, ada sebagian anak sekolah yang turut mengkonsumsi barang haram itu.
“Kondisi ini tentunya sudah sangat meresahkan, padahal upaya polisi untuk menangkap para pengedar barang haram ini sudah sangat luar biasa, namun hal ini tidak malah mengurangi peredaran barang terlarang ini,” ujarnya.
Untuk itulah lanjutnya, ia bersama lembaga bantuan hukum (LBH) Eka Hapakat Sampit yang bekerjasama dengan Kemenkumham dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar dengan mengusung tema ‘Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’.
Ia pun berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini para pelajar di Kotim dapat lebih mengetahui tentang dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap dari kegiatan penyuluhan hukum ini akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, khususnya para pelajar di Kotawaringin Timur yang kita cintai ini,” pungkas Bambang.
(Tim red)