Keterangan foto: Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. (Instagram/yasonna.laoly)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua politisi PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri. KPK menyebut larangan itu untuk memuluskan proses penyidikan kasus suap Harun Masiku.
“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan pada Selasa kemarin (24/12/2024). Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dua orang dengan inisial YHL dan HK.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pencegahan itu memang berlaku selama enam bulan. Akan tetapi, apabila diperlukan perpanjangan, maka KPK bisa mengajukan perpanjangan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hasto disangkakan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.