Play Video

Skandal Proyek Sentra IKM, Kejari Seruyan Tetapkan Kotraktor Sebagai Tersangka

SERUYAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menetapkan satu tersangka berinisial ESP dalam kasus skandal korupsi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kuala Pembuang.


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby mengungkapkan, dalam kasus korupsi tersebut  EPS sebagai kontraktor dalam skandal proyek sentra IKM di Seruyan.

 

“Kami telah menahan salah satu tersangka berinisial EPS dalam kasus skandal proyek sentra IKM. Dalam kasus ini, EPS berperan sebagai kontraktor,” katanya, Rabu (24/1/2024).

 

Lanjutnya, tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka EPS sudah kami tahan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna dilakukan proses selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga :  Warung Pangku di Gresik Nekat Beroperasi saat Ramadhan, Satu Mucikari Ditangkap


Adapun tersangka di sangkakan dengan Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(KTM)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!