Play Video

Eks Ketua DPRD Jatim Ditangkap, KPK: Korupsi Dana Hibah

Instagram/@dprd.jatimprov.go.id

 

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 2 Oktober 2025 menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus penerima suap dana hibah Jawa timur dan 17 orang sebagai pemberi suap dana hibah Jatim.

 

Dari empat tersangka, salah satunya merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS). Selain menangkap, KPK juga telah menyita enam aset milik Kusnadi.

 

Kusnadi diketahui telah menerima suap sebanyak Rp32,2 miliar dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

 

“Aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” mengutip Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (3/10).

Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Awas

 

Menurut Asep, Rp32,2 miliar tersebut diterima melalui rekening staf pribadi dan istri dari koordinator lapangan (korlap).

 

“Dengan rincian, dari JPP sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar; dari HAS sejumlah Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar; serta dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!