BLITAR, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/02/2023), kembali menggelar sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan jawaban termohon oleh tim kuasa hukum Polda Jatim atas kasus gugatan pra peradilan mengenai penetapan eks Wali Kota Blitar, M Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar.
Berbeda dengan sebelumnya, persidangan kali ini berlangsung kurang lebih selama 30 menit.
Dihadapan hakim PN Blitar yang kembali dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat, tim kuasa hukum Polda Jatim menolak permohonan gugatan tersebut.
“Dengan ini termohon menolak gugatan dari pemohon. Termohon sudah memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Jubir tim Polda Jatim, saat membacakan jawaban gugatan di PN Blitar.
Sebelumnya tim kuasa hukum Samanhudi menyinggung soal penetapan tersangka harus memenuhi dua poin yakni yang pertama adalah melalui pemeriksaan. Sementara yang kedua, alat bukti harus berjumlah minimal dua.
Alasan tim kuasa hukum Polda Jatim menolak gugatan tersebut karena tidak mungkin saksi di bawah sumpah, bersaksi untuk dirinya sendiri yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon tersangka.
Selain itu Polda Jatim menjelaskan bahwa ada bukti yang sudah dikantongi selain keterangan dari salah satu tersangka yang tertangkap.