Source: X/ @arempeg
SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi telah melakukan penyelidikan dan menemukan unsur pidana dalam insiden gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran Sidaorjo, yang ambruk.
Meskipun belum menyebutkan nama secara spesifik, pihaknya akan mengenakan empat pasal terhadap orang yang bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan 60 santri lebih kehilangan nyawa.
Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kedua, Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.
“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” terang Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10).
Selanjutnya, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,
“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelasnya.