Play Video

Revisi UU BUMN: Reformasi Harus Dijalankan dengan Partisipasi dan Independensi

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya

 

BEENEWS.CO.ID – Revisi UU BUMN baru-baru ini membawa perubahan penting: Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengatur BUMN, larangan rangkap jabatan diberlakukan untuk menteri dan wakil menteri, dan direksi serta komisaris BUMN ditegaskan sebagai penyelenggara negara. Secara prinsip, saya mendukung reformasi ini karena langkah-langkah tersebut memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kontribusi BUMN bagi kesejahteraan rakyat.

 

Namun, tantangan nyata tetap ada. Profesionalisasi BUMN tidak cukup hanya dengan perubahan regulasi formal. Tanpa regulasi pelaksana yang tegas dan mekanisme pengawasan independen, reformasi berisiko berhenti di simbolisme, sementara praktik tata kelola lama tetap berjalan.

Baca Juga :  50 Kasus Penjarahan Sawit Diungkap, Kapolres Kotim Dapat Apresiasi

 

Secara konstitusional, UU ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945: BUMN harus mengutamakan kepentingan rakyat. Namun mandat sosial versus orientasi profit belum diatur secara operasional. Tanpa pedoman jelas, BUMN bisa mengalami dilema antara kepentingan publik dan target keuangan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko politik.

 

Yang paling perlu diperkuat adalah proses legislasi. Revisi ini berjalan cepat, dengan keterlibatan publik yang terbatas. Demokrasi konstitusional menuntut meaningful participation agar UU tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial. Partisipasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lain harus dijamin agar UU BUMN benar-benar menjadi instrumen reformasi, bukan hanya dokumen politik.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!