Sumber Foto: Dok.kpk.go.id
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016–2020. Perkara ini saat ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premixnya—campuran vitamin, mineral, dan bahan lainnya—juga dikurangi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8) malam, dikutip dari CNN Indonesia.
Asep menjelaskan, program ini awalnya dirancang untuk memberikan asupan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak dengan kondisi tengkes atau stunting, dengan bentuk makanan berupa biskuit. Namun, pengurangan kandungan gizi itu selain menurunkan kualitas, juga mempengaruhi harga.
“Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan akan segera diambil. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” ujarnya.
KPK mengumumkan pembukaan penyelidikan dugaan korupsi ini pada Kamis (17/7/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyebut dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum era kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.










