SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Mantan Kepala Desa Bamadu, R (37 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kotim, tersangka diduga melakukan pengeluaran anggaran desa tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp387 juta lebih.
Dugaan korupsi ini bermula dari APBDes tahun 2017 yang bernilai Rp1,38 miliar dan APBDes tahun 2018 yang mencapai Rp1,47 miliar. Dari dana tersebut, tersangka mencairkan beberapa anggaran tanpa bukti penggunaan yang valid. Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dilakukan pun ternyata fiktif.
“Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan modus pencairan dana tanpa kelengkapan administrasi. Beberapa anggaran yang sudah ditarik tidak direalisasikan sesuai rencana APBDes,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain pada Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya manipulasi dalam laporan keuangan desa.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pencairan dana, serta memeriksa 20 orang saksi yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, aparat juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi guna memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap P21, artinya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotim.
Tersangka sendiri sudah ditahan sejak 9 Oktober 2024, dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. (AS)