SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Surabaya berinisial YRH (31), warga Sidoarjo harus berurusan dengan hukum usai ketahuan mengedarkan narkoba.
Ia telah ditangkap sejak Jum’at (28/7) lalu oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penangkapan, tersangka diketahui menjual ekstasi, pil koploran ganja kering. Fakta terbarunya, tersangka mengubah narkoba jenis ganja menjadi liquid vape.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan bahwa ganja kering ini dipasok dari tiga daerah yang ia pesan melalui media sosial.
“Hasil interogasi tersangka, jenisnya dari Belanda (Amsterdam), kemudian ada yang dari Thailand dan dari Aceh. Jadi ada tiga jenis ganja,” mengutip Fadhillah, Rabu (23/8/2023).
Fadilah menyebut, selama setahun mengedarkan narkoba keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 700 ribu setiap transaksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 32 pil aprozolam, 2 pil tramadol, 8 bungkus ganja seberat 86,35 4 pil codein dan 5 botol liquid berisi ganja.
“Perubahan ganja ke dalam liquid ini kita proses penyelidikan lebih lanjut. Karena ini memang termasuk jenis yang baru kita ungkap. Biasanya jenis ganja yang kita dapatkan berupa daun. Kita masih dalami proses pembuatannya,” ucap Fadhilah.
(Jeni)