Warga mengantre untuk membeli gas LPG 3 kg. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, turut berkomentar mengenai polemik kebijakan mengenai gas LPG 3 kilogram dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ini kan untuk kepentingan publik, harusnya ada semacam konsultasi dulu [dengan presiden]. Jadi jangan ujug-ujug diterapkan,” kata Trubus kepada Beenews.co.id, Selasa (4/2/2025).
Hal ini diketahui dari ucapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengatakan bahwa tidak semua harus disampaikan ke presiden. Ia mengatakan presiden punya menteri yang membantu menjalankan kebijakan.
Bagi Trubus, ini mengindikasikan bahwa kebijakan Menteri ESDM ini berbau ego sektoral. Dengan kata lain, Trubus curiga kebijakan ini merupakan kepentingan Bahlil sendiri.
Trubus juga mengomentari belum matangnya implementasi kebijakan ini. “Itu memang kebijakan tidak matang, tidak melalui perencanaan matang. Cenderung elitis, dipaksakan. Ujug-ujug dibuka kebijakan ini diterapkan,” kata Trubus.
Lebih lanjut, kata Trubus, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu, kebijakan ini seharusnya dilakukan secara bertahap.
“Jadi tidak serentak secara nasional. Mungkin untuk kota-kota besar saja dulu,” kata Trubus.