source image: kpk.go.id
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui Empat tersangka diantaranya adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; Anggota DPRD OKU Robi Vitergo; Ahmad Thoha alias Anang dari swasta; dan Mendra SB dari swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini berasal dari pengembangan oleh penyidik yang sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya,” mengutip Budi, Selasa (28/10).
KPK juga memeriksa sebanyak 14 saksi dari perkara ini, diantaranya adalah.
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama
3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono
4. Anggota DPRD OKU Kamaludin
5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU
6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)
7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU
8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU
10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU
11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU
12. Raidi selaku swasta
13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)
14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.
 
								 
													 
              
              
              
								










 
								 
													 
													 
													 
								