Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa perputaran uang judi online selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang sempat menyentuh Rp90 triliun.
Menurut Ivan, penurunan itu tak lepas dari penindakan masif yang dilakukan aparat penegak hukum dan pengawasan transaksi keuangan yang semakin ketat.
(Redaksi)