MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, Andi Harianto (42), divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Medan karena menggadaikan mobil rental, Senin (6/03/2023).
Keputusan tersebut diambil setelah oknum polisi itu terbukti melakukan tindakan yang merugikan pemilik mobil rental secara finansial.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Andi Harianto meminjam mobil Innova Reborn warna hitam dengan harga Rp500 ribu per hari dari Indah, pemilik mobil rental tersebut.
Namun, ia tidak mengembalikan mobil tepat waktu. Diketahui Andi Harianto menggadaikan mobil tersebut dengan pinjaman uang sebesar Rp40 Juta.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Frianta Felix Ginting, memvonis pelaku dengan hukuman 2 tahun penjara.
Pada akhirnya, Andi Harianto divonis oleh Majelis Hakim Dr Fahren, dengan 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
(Ayudia)