Play Video

Gadaikan Mobil Rental, Seorang Oknum Polisi Divonis 16 Bulan Penjara

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, Andi Harianto (42), divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Medan karena menggadaikan mobil rental, Senin (6/03/2023).

 

Keputusan tersebut diambil setelah oknum polisi itu terbukti melakukan tindakan yang merugikan pemilik mobil rental secara finansial.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Andi Harianto meminjam mobil Innova Reborn warna hitam dengan harga Rp500 ribu per hari dari Indah, pemilik mobil rental tersebut.

 

Namun, ia tidak mengembalikan mobil tepat waktu. Diketahui Andi Harianto menggadaikan mobil tersebut dengan pinjaman uang sebesar Rp40 Juta.

 

Awalnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Frianta Felix Ginting, memvonis pelaku dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga :  4 Wanita Pencuri Emas Seberat 30 Gram di Tebing Tinggi Diringkus Polisi

 

Pada akhirnya, Andi Harianto divonis oleh Majelis Hakim Dr Fahren, dengan 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

(Ayudia)

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!