KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Lapas Kelas IIB Sampit, kantor wilayah Kemenkumham Kalteng mendaftarkan warga binaan ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPT) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pendaftaran dan penyerahan persyaratan pendaftaran tersebut dilakukan oleh perwakilan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Suban Rapi.
“Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS lokasi khusus di Lapas,” ujarnya. Selasa, 12 November 2024.
Lanjutnya, bahwa pembaharuan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah warga binaan titik beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat sementara tahanan baru terus berdatangan.
“Sebanyak 68 narapidana yang telah yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler dan kami menyerahkan daftar 68 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPT di Lapas,” ucapnya.
Suban Rapi menjelaskan, ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus dengan kondisi aktual di dalam Lapas, sehingga semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara itu kepala Lapas kelas IIB Sampit, Meldy Putera menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan dalam memfasilitasi hak pilih warga binaan.