Play Video

Lapas Kelas IIB Sampit Pastikan Warga Binaan Memiliki Hak Suara di Pilkada

KET Foto: Pegawai Lapas Kelas IIb Sampit saat menyerahkan berkes kesalah satu pegawai KPU Kotim

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Lapas Kelas IIB Sampit, kantor wilayah Kemenkumham Kalteng mendaftarkan warga binaan ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPT) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

Pendaftaran dan penyerahan persyaratan pendaftaran tersebut dilakukan oleh perwakilan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Suban Rapi.

 

“Kegiatan ini dilakukan guna memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS lokasi khusus di Lapas,” ujarnya. Selasa, 12 November 2024.

 

Lanjutnya, bahwa pembaharuan daftar pemilih diperlukan karena adanya perubahan jumlah warga binaan titik beberapa narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat sementara tahanan baru terus berdatangan.

Baca Juga :  Kodim 1015/Sampit Gelar Tradisi Pelepasan dan Penerimaan Anggota Baru

 

“Sebanyak 68 narapidana yang telah yang telah bebas akan dipindahkan ke DPT reguler dan kami menyerahkan daftar 68 tahanan baru untuk dimasukkan ke DPT di Lapas,” ucapnya.

 

Suban Rapi menjelaskan, ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pemilih di TPS lokasi khusus dengan kondisi aktual di dalam Lapas, sehingga semua yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

Sementara itu kepala Lapas kelas IIB Sampit, Meldy Putera menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan dalam memfasilitasi hak pilih warga binaan.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!