MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di tempat yang berbeda, serta telah megamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Res Narkoba AKP Juriadi, membenarkan anggotanya berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
“Satu orang berinsial SO (39), warga Dusun II, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap Kamis (16/02/2023), pukul 12.00 WIB di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu seberat 2,35 gram, 1 HP Android dan 1 unit sepeda motor Honda Revo berplat BK 4103 XAB.
Juriadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pekan Tanjung Beringin.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai langsung turun ke tempat kejadian dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat pelaku digeledah, di badan pelaku telah ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Juriadi, Jumat (24/02/2023).
Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seorang laki-laki yang baru saja dikenalnya, dan mengaku warga Tanjung Beringin.