Play Video

Kasus Dugaan KDRT Anggota Dewan dari PKS, Kuasa Hukum Bukhori Yusuf  Berikan Bantahan

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ahmad Mihdan, ketua tim kuasa hukum Bukhori Yusuf atau BY, memberikan bantahan atas tudingan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diarahkan kepada kliennya.

 

Mihdan menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh mantan istri kedua kliennya yakni MY, merupakan sebuah fitnah.

 

“Tim hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban justru telah menyakiti perempuan lainnya, yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami, atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” kata Mihdan, dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (25/5).

 

Baca Juga :  Ramai Pegawai Kemenaker Peras TKA untuk Dapat THR, Pengamat Sebut Ada Normalisasi Kultur Gratifikasi dan Suap

Mihdan mengungkapkan, bahwa sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori dengan MY memang kerap diterjang konflik.

 

Kendati begitu, ia membantah pertengkaran itu sampai membuat Bukhori melakukan KDRT kepada MY.

 

“Berdasarkan bukti yang ada dalam proses hukum di Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami,” ujar Mihdan.

 

Lebih lanjut, Mihdan mengungkapkan bahwa sebelum bercerai, kliennya sempat mengantarkan MY ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, pada November 2022.

 

Disana, Bukhori mendapatkan beberapa resep obat penenang dari dokter untuk istri sirinya tersebut.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!