Play Video

Iwakum Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Pegawai SPPG

Postingan IG IWAKUM (IWAKUM)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, penyedia makanan bergizi gratis (MBG) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).

 

Peristiwa ini sudah dilaporkan jurnalis Wartakota yang menjadi korban ke Polsek Pasar Rebo.

 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang tengah meliput program MBG tidak bisa dianggap insiden biasa, melainkan tindak pidana yang mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

 

“Program MBG merupakan proyek strategis negara dengan dana APBN triliunan rupiah. Terlebih, kasus dugaan keracunan makanan yang sempat mencuat membuat dugaan adanya upaya menutupi fakta semakin kuat,” kata Kamil dalam keterangannya kepada beenews, Selasa (30/9)

Baca Juga :  Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pencuri Aset DLH

 

Ia menjelaskan, profesi jurnalis mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus ini, sejumlah pasal seperti Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 UU Pers diduga telah dilanggar.

 

“Pasal 18 UU Pers bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis,” ujarnya.

 

Kamil meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya instruksi dari pihak atasan.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!