Postingan IG IWAKUM (IWAKUM)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, penyedia makanan bergizi gratis (MBG) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Peristiwa ini sudah dilaporkan jurnalis Wartakota yang menjadi korban ke Polsek Pasar Rebo.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang tengah meliput program MBG tidak bisa dianggap insiden biasa, melainkan tindak pidana yang mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Program MBG merupakan proyek strategis negara dengan dana APBN triliunan rupiah. Terlebih, kasus dugaan keracunan makanan yang sempat mencuat membuat dugaan adanya upaya menutupi fakta semakin kuat,” kata Kamil dalam keterangannya kepada beenews, Selasa (30/9)
Ia menjelaskan, profesi jurnalis mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus ini, sejumlah pasal seperti Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 UU Pers diduga telah dilanggar.
“Pasal 18 UU Pers bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalis,” ujarnya.
Kamil meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya instruksi dari pihak atasan.