PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Aparat kepolisian pada tahun 2022 ini telah melaksanakan sejumlah kegiatan dalam upaya penegakan hukum, Harkamtibmas dan pembinaan personel.
Hal ini disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, saat press release akhir tahun di ruang lobi Maporesta setempat, Sabtu (31/12/2022).
“Dalam kurun waktu setahun ini, kami dari Polresta Palangka Raya telah melakukan penyelesaian perkara sebanyak 71,54 persen yang mana jumlah tindak pidana 534 perkara, dan untuk penyelesaian terakhir sebanyak 382 perkara,” kata Budi didampingi para Pejabat Utama.
“Berdasarkan data, untuk jumlah kriminalitas tahun 2021 total perkara yakni 609 perkara dan pada tahun 2022 ada 534 perkara turun menjadi 75 perkara atau 13,99 persen,” ungkapnya.
Diterangkannya, jika pihaknya tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melalukan pembinaan personel atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
“Pada fungsi lalu lintas, di wilayah hukum mengalami peningkatan jumlah, baik dari pelanggaran maupun Lakalantas,” tambahnya.
“Untuk pelanggaran misalnya, dari segi tilang tahun 2021 lalu sekitar 924 pada tahun 2022 ini meningkat menjadi 1.499 dan Lakalantas sebelumnya 161, terakhir terhitung ada 239,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika dipetakan daerah yang rawan terjadi Lakalantas yaitu Jalan Tjilik Riwut – Jalan Mahir Mahar – Jalan RTA Milono – Jalan Diponegoro – Jalan Wisata Pahandut dan Jalan G. Obos.
Sedangkan, untuk daerah rawan kemacetan diantaranya, Jalan Ahmad Yani (depan Pasar Besar) – Jalan Yos Sudarso (depan Hypermart) – Jalan G. Obos (putaran arah dekat Jalan Sisingamangaraja) dan Jalan S. Parman (bawah Jembatan Kahayan).
Untuk kasus menonjol, lanjut Budi, pihaknya telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota Polri yang terjadi didaerah Puntun, pembunuhan suami istri di Jalan Cempaka dan pengungkapan kasus Narkoba yang barang buktinya lebih dari 1 Kg.
(Anton)