Play Video

Bareskrim Bekukan dan Sita Rp154 Miliar dari Ratusan Rekening Judi Online

Ilustrasi (AI Generative Image)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan praktik judi online. Kali ini, penyidik menyita total dana senilai Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang terindikasi sebagai rekening penampungan hasil tindak pidana tersebut.

 

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sejumlah rekening mencurigakan.“Dari hasil penelusuran, ada 811 rekening yang terkait dengan perjudian online.

 

Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sedangkan 235 rekening lainnya disita dengan nominal Rp90,6 miliar. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujar Ferdy, Selasa (26/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan oleh Polda Jawa Timur

 

Ia menambahkan, hingga kini penyidik bersama PPATK masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berhubungan dengan jaringan judi online. Penindakan, kata Ferdy, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai mekanisme penyidikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013.

 

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Ferdy.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!