Ilustrasi (AI Generative Image)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait sejumlah rekening mencurigakan.“Dari hasil penelusuran, ada 811 rekening yang terkait dengan perjudian online.
Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sedangkan 235 rekening lainnya disita dengan nominal Rp90,6 miliar. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujar Ferdy, Selasa (26/8), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik bersama PPATK masih menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berhubungan dengan jaringan judi online. Penindakan, kata Ferdy, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai mekanisme penyidikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Ferdy.