Dualisme Audit Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Kelembagaan

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya

 

BEENEWS.CO.ID – Dalam setiap konferensi pers kasus korupsi besar, wartawan sering mencatat angka kerugian keuangan negara yang berbeda-beda. Jaksa menyebut satu angka, penyidik menyebut angka lain, sementara lembaga audit pemerintah punya versi sendiri. Tak jarang publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara?

 

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tapi menyentuh soal dasar hukum dan desain kelembagaan negara.

 

Siapa yang Punya Kewenangan Resmi?

 

Secara hukum, jawabannya sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga ini berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga :  Belajar Etika Politik dari Polemik Bupati Pati

 

Artinya, hanya BPK yang memiliki kewenangan resmi untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara. Kewenangan ini tidak sekadar berasal dari undang-undang, tetapi bersumber langsung dari konstitusi, tepatnya Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Peran Lembaga Lain: Pendukung Teknis, Bukan Penetap

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!