FOTO: Press release kasus penemuan bayi di Mapolres Kotim pada Senin, 6 Oktober 2025.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil ungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Perum Divisi 18 PT. Hutan Sawit Lestari (HSL), Kecamatan Tualan Hulu, Kotim pada 22 September 2025 lalu. Dimana ibu kandung bayi laki-laki berinisial P (18) ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto pada konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Kotim dengan didampingi oleh Kapolsek Parenggean, Kasih Humas Polres Kotim, perwakilan Psikolog dan Dinas Sosial.
“Ibu bayi tersebut berinisial P umur 18 tahun kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Walaupun dalam konferensi pers hari ini kami tidak menghadirkan pelaku, karena sedang melakukan proses pemulihan,” kata Iyudi dalam Konferensi Pers pada Senin, 6 Oktober 2025.
Yudi juga menjelaskan bahwa peristiwa penemuan bayi tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 wib dimana saat itu saksi melihat seperti boneka bayi (TKP).
“waktu itu saksi sedang pulang kerja saksi pulang kerja kemudian di situ melihat seperti boneka boneka bayi kemudian di situ dilihat mengecek boneka bayi tersebut ternyata boneka bayi tersebut memang kebenaran seorang bayi yang dalam waktu dalam saat itu kondisinya sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya.








