Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
BEENEWS.CO.ID – Di Amerika Serikat, kita sering mendengar berita tentang government shutdown. Saat Presiden dan Kongres gagal mencapai kesepakatan soal anggaran, negara bisa berhenti beroperasi: kantor pemerintahan ditutup, layanan publik terhenti, bahkan pegawai negeri dirumahkan. Semua itu terjadi karena ada aturan dalam Konstitusi AS, Article I Section 9 Clause 7 (Appropriations Clause), yang menegaskan:
“No Money shall be drawn from the Treasury, but in Consequence of Appropriations made by Law…”
Artinya sederhana: tidak ada satu dolar pun bisa dikeluarkan dari kas negara tanpa persetujuan Kongres. Maka, ketika Kongres menolak rancangan anggaran, Presiden tidak bisa membelanjakan uang negara. Akibatnya, shutdown menjadi kenyataan yang berulang kali menghantam Amerika.
Lalu, apakah skenario semacam ini mungkin terjadi di Indonesia jika DPR menolak RAPBN yang diajukan Presiden?
Jawabannya tegas: tidak mungkin.
UUD 1945 Sudah Menyediakan Jalan Keluar
Para pendiri bangsa sejak awal menyadari bahaya bila negara sampai berhenti hanya karena elite politik berbeda pandangan. Karena itu, mereka merancang “rem darurat” dalam konstitusi.
Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan:







