Stabilitas Anggaran: Bedanya Indonesia dengan Amerika Serikat

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

 

BEENEWS.CO.ID – Di Amerika Serikat, kita sering mendengar berita tentang government shutdown. Saat Presiden dan Kongres gagal mencapai kesepakatan soal anggaran, negara bisa berhenti beroperasi: kantor pemerintahan ditutup, layanan publik terhenti, bahkan pegawai negeri dirumahkan. Semua itu terjadi karena ada aturan dalam Konstitusi AS, Article I Section 9 Clause 7 (Appropriations Clause), yang menegaskan:

 

“No Money shall be drawn from the Treasury, but in Consequence of Appropriations made by Law…”

 

Artinya sederhana: tidak ada satu dolar pun bisa dikeluarkan dari kas negara tanpa persetujuan Kongres. Maka, ketika Kongres menolak rancangan anggaran, Presiden tidak bisa membelanjakan uang negara. Akibatnya, shutdown menjadi kenyataan yang berulang kali menghantam Amerika.

Baca Juga :  Tanggung Jawab KPK Terhadap Pilkada Kalteng 2024 dari Presfektif Status Tersangka SHD

 

Lalu, apakah skenario semacam ini mungkin terjadi di Indonesia jika DPR menolak RAPBN yang diajukan Presiden?

 

Jawabannya tegas: tidak mungkin.

 

UUD 1945 Sudah Menyediakan Jalan Keluar

 

Para pendiri bangsa sejak awal menyadari bahaya bila negara sampai berhenti hanya karena elite politik berbeda pandangan. Karena itu, mereka merancang “rem darurat” dalam konstitusi.

 

Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyatakan:

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini