Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya
BEENEWS.CO.ID – Palestina telah memenuhi semua syarat berdirinya sebuah negara menurut hukum internasional: ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Prinsip self-determination dalam Piagam PBB juga menjamin hak bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun, kenyataan pahitnya, sebagian negara masih menolak pengakuan Palestina. Pertanyaannya: apakah hukum internasional benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi alat legitimasi politik global?
Alasan utama penolakan biasanya terkait konflik Palestina–Israel dan dualisme otoritas politik di Gaza dan Tepi Barat. Tetapi instabilitas internal seharusnya tidak menghapus hak sebuah bangsa untuk diakui. Banyak negara lahir dalam kondisi serupa, bahkan lebih rapuh, tetapi tetap diterima di panggung internasional. Di sini terlihat jelas bahwa politik sering mengalahkan hukum. Pengakuan terhadap Kosovo, penolakan terhadap Sahara Barat, atau status “abu-abu” Taiwan adalah bukti bahwa pengakuan negara lebih ditentukan oleh kepentingan geopolitik ketimbang norma hukum.
Bagi Indonesia, isu ini bukan sekadar diplomasi. Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi. Konsistensi Indonesia dalam mendukung Palestina adalah wujud komitmen konstitusional, bukan hanya pilihan politik luar negeri. Dukungan ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa hukum internasional seharusnya berdiri di atas kepentingan sesaat.







