KPK Kejar ‘Juru Simpan’ Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

KPK menyatakan fokus memetakan arus uang sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji tambahan. (Foto: kpk.go.id)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – KPK menelusuri sosok “juru simpan” yang diduga menampung aliran dana dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024. Penetapan tersangka belum diumumkan karena penyidik memetakan pergerakan uang.

 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu di Jakarta usai pemeriksaan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. Ia menegaskan langkah lembaganya bersifat hati-hati.

 

“Kami tidak ingin gegabah; kami ingin melihat uang ini berpindah ke siapa dan berhentinya di siapa, karena kami yakin ada juru simpannya,” ujar Asep , dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (18/9).

Baca Juga :  Polda Kalteng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Pengembangan Kasus Narkoba

 

Asep menilai dana tidak berhenti di pucuk pimpinan lembaga. Unit pengelola keuangan menjadi fokus penelusuran.

 

KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak transaksi non-tunai, tarik tunai, dan lokasi penggunaan. Rekam transaksi serta CCTV dipadukan untuk menguatkan jejak.

 

Penyidik memetakan kepemilikan dan kendali rekening, termasuk kemungkinan rekening atas nama satu orang namun digunakan pihak lain. Identitas “juru simpan” akan dipublikasikan setelah verifikasi tuntas.

 

KPK menyebut pengumuman tersangka direncanakan dalam waktu dekat. Sejumlah saksi dari Kemenag dan biro perjalanan haji telah diperiksa.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!