Pascademonstrasi 580 Orang Diamankan, 89 Orang Diproses Hukum

X/@bidhumas_jatim

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Polda Jawa Timur telah mengkonfirmasi sebanyak 580 diamankan atas dugaan insiden kericuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi sejak Jumat (29/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

 

Jumlah tersebut dihimpun dari sejumlah wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

 

Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur juga menjelaskan, dari total 580 orang yang diamankan, 479 orang telah dipulangkan. Selain itu 89 orang diproses hukum dan 12 orang masih dalam pemeriksaan.

 

Menurut Jules, massa ditangkap terdiri dari orang dewasa dan ada juga yang masih di bawah umur.

Baca Juga :  Puan Maharani Menyikapi Dukungan Bobby Nasution ke Pasangan Prabowo-Gibran

 

“Terkait dengan rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu ya usianya namun ada pelaku dewasa maupun ada yang yang masih pelaku anak,” ujar Jules, Selasa (2/9).

 

“Jadi terkait dengan barang bukti ini tentu cukup banyak. Tidak hanya peralatan-peralatan seperti di batu, kemudian peralatan pentungan maupun peralatan lainnya yang ada,” ucap Jules.

 

Jules menjelasan, para pelaku yang diamankan untuk diproses hukum, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Melawan Pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!