Sahroni hingga Uya Kuya Tetap Terima Gaji, DPR Tegaskan Tak Ada Istilah Nonaktif

ahmadsahroni88/Inst

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji sebagai anggota dewan.

 

Sejumlah anggota DPR dinonaktifkan fraksinya usai menuai kontroversi di tengah masyarakat. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio.

 

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/9), dikutip dari CNN Indonesia.

 

Said menjelaskan bahwa dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR tidak dikenal istilah nonaktif untuk anggota dewan. Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait keputusan masing-masing partai.

Baca Juga :  Yudi Setiasno Mengeluh ke DPR, Kasus Pemerkosaan Anak-Istrinya Mandek di Polres Solo sejak 2017

 

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut,” ujarnya.

 

Kelima anggota DPR tersebut dinilai melakukan pernyataan maupun tindakan yang melukai hati masyarakat. Sahroni, misalnya, sempat menyebut orang yang hendak membubarkan DPR sebagai “orang tolol”. Sementara Adies Kadir dan Nafa Urbach membela adanya tunjangan rumah bagi anggota DPR.

 

Di sisi lain, aksi berjoget Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinilai nir-empati dan tidak berpihak kepada rakyat.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!