Ilustrasi musik. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, turut mengomentari polemik royalti musik yang ramai diperbincangkan belakangan ini oleh banyak musisi dan pelaku bisnis lainnya.
Laurensia menuturkan bahwa pencipta lagu memiliki dua hak utama. Pertama, hak moral yang berkaitan dengan pengakuan atas dirinya sebagai pencipta. Kedua, hak ekonomi di mana pencipta musik berhak atas royalti jika lagunya diputar di ruang publik atau dipentaskan.
“Jadi, kenapa seseorang berhak atas royalti, utamanya karena dia punya hak cipta terhadap lagu yang dia ciptakan,” terang Andrini dilansir laman resmi UGM, dikutip Minggu (24/8/2025).
Namun, di lapangan persoalan ini terbilang rumit. Seiring meningkatnya kontroversi, aturan-aturan terkait hak cipta pun diperbarui. Beberapa langkah di antaranya adalah judicial review yang diajukan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, hingga terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 mengenai tata kelola royalti musik dan/atau lagu.
Menurut Laurensia, hambatan dalam penyelesaian persoalan ini muncul dari dua sisi. Pertama, LMK yang berwenang menarik royalti dinilai belum transparan. Kedua, masih rendahnya kesadaran pelaku usaha mengenai kewajiban membayar royalti.








