Ilustrasi pajak. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Gejolak sosial muncul di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ketika puluhan ribu massa memadati kantor Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (13/8/2025) lalu. Kemarahan masyarakat pati dipicu oleh wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%.
Kenaikan tersebut dinilai sebagai langkah pemerintah daerah untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah masih rendahnya tingkat kemandirian fiskal. Meski begitu, sejumlah pengamat berpendapat ada cara lain yang lebih tepat dibanding membebankan pajak lebih tinggi kepada warga.
Pengamat ekonomi Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Renea Shinta Aminda, menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak harus selalu melalui kenaikan tarif pajak.
Menurut Renea, pemerintah daerah bisa memperluas basis pajak lewat pendataan ulang objek pajak, menekan kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan sektor lain seperti retribusi jasa, pemanfaatan aset daerah, hingga menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
“Banyak aset daerah belum dimanfaatkan optimal karena masalah tata kelola dan sengketa lahan. Ketidakjelasan status kepemilikan atau penguasaan lahan ini menghambat potensi pajak, retribusi, dan investasi baru,” kata Renea, dikutip Sabtu (16/8/2025).
Renea mengungkapkan bahwa kontribusi PAD Kabupaten Pati terhadap total pendapatan daerah hanya sekitar 15%, menempatkan Pati di posisi ketiga terbawah di Jawa Tengah. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan daerah seperti Kota Semarang atau Kabupaten Kudus yang mampu mencapai 30–40%.









