ilustrasi (freepik)
JAKARTA,BEENEWS.CO.ID-Kebijakan moderasi konten yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Menkominfo Nomor 522 Tahun 2024 diingatkan agar tidak menghambat kebebasan berekspresi di ruang digital.
Peralihan konsumsi informasi publik dari media konvensional seperti cetak, televisi, dan radio, ke platform media sosial menempatkan media serta pengguna pada posisi rawan terkena moderasi. Aturan tersebut datang dari pedoman komunitas platform maupun regulasi pemerintah seperti UU ITE (No. 1/2024), Permenkominfo No. 5/2020, dan Kepmenkominfo No. 522/2024 yang melahirkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Peneliti dan Analis Kebijakan dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Muhammad Nidhal, menilai pergeseran ini berpengaruh besar pada industri media, terutama “homeless media” yang sangat bergantung pada media sosial sebagai sumber informasi dan model bisnis. Kepatuhan terhadap kebijakan konten digital menjadi syarat penting bagi mereka.
Homeless media sendiri adalah media alternatif tanpa platform tetap yang memanfaatkan kanal digital untuk menyebarkan informasi cepat dan relevan secara lokal. Meski berperan penting, mereka tetap wajib mematuhi moderasi konten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkominfo No. 5/2020, yang mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik, baik individu maupun badan usaha, untuk menerapkan moderasi.










