Danantara.(danantaraindonesia.com)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, mengingatkan bahwa kebijakan Danantara untuk melarang pemberian tantiem kepada Dewan Komisaris BUMN berisiko menjadi sekadar simbol niat baik tanpa dampak nyata.
Di satu sisi, Herry menganggap bahwa munculnya inisiatif tersebut merupakan perkembangan yang baik. Akan tetapi, menurutnya itu dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan revisi regulasi di tingkat yang lebih tinggi. kebijakan ini .
“Menurut saya, keputusan Danantara itu mengakhiri rezim tantiem di BUMN yang menjadi perhatian publik, khususnya pada Dewan Komisaris. Jangan sampai niat baik itu menjadi keputusan yang sekadar basa-basi saja,” ujar Herry dilansir Liputan6.com, dikutip Minggu (3/8/2025).
Herry menekankan bahwa isu tantiem di BUMN telah lama menjadi sorotan masyarakat, terutama karena peraturan saat ini memungkinkan pemberian tantiem meskipun perusahaan merugi. Herry merujuk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 yang merupakan revisi kelima dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014, yang mengatur tentang pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Isinya, antara lain, tantiem dapat diberikan asal perusahaan tidak semakin rugi. Klausul tidak semakin rugi itu, berarti BUMN boleh kasih tantiem walaupun perusahaan masih rugi. Namun kerugiannya lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar dia.








