Heboh soal Transfer Data Pribadi ke AS, Pengamat Tegaskan Harus Ada Persetujuan Pemilik Data

Ilustrasi data pribadi. (Freepik)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa data pribadi yang dikirim ke AS merupakan data yang sebenarnya telah diunggah oleh warga Indonesia sendiri. Menurutnya, data yang dimaksud dalam perjanjian ini mencakup informasi milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang timbul dari penggunaan layanan digital, seperti mesin pencari dan platform e-commerce.

 

Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan bahwa transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke AS harus disertai persetujuan pemilik data.

 

Menurut Nailul, data pribadi sepenuhnya menjadi hak milik individu, sehingga kedaulatan atas data tersebut berada di tangan masyarakat, bukan pemerintah. “Bukan di tangan pemerintah dengan memasukkan ini dalam perjanjian dagang,” kata Nailul, dilansir Kompas TV dari dialog Kompas Bisnis, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga :  Riefky Karsayuda: Parpol Diberi Dana APBN Lebih Besar Kurang Efektif Berantas Korupsi

 

Ia menyayangkan jika isu data pribadi justru dijadikan bagian dari negosiasi perdagangan. “Makanya yang saya sayangkan adalah ini masuk ke perjanjian dagang, seolah-olah ini menjadi pion dari pemerintah untuk bisa menurunkan tarif dari 32 ke 19 persen,” katanya.

 

Di samping itu, Nailul menyatakan bahwa terdapat ketentuan bagi perusahaan asing yang ingin mendirikan pusat data, yakni pusat data tersebut harus berlokasi di dalam wilayah Indonesia.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini