Foto Ilustrasi (Unsplash/KseniaYakovleva)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) guna meminta penghapusan tautan penjualan suplemen Blackmores yang diduga memicu gangguan saraf pada konsumen di Australia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk Blackmores tersebut tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. Namun, hasil temuan menunjukkan produk tersebut dijual secara daring melalui sejumlah platform e-commerce.
“Kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat yang menjual produk itu secara online. Kami bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk take down link-nya,” ujar Taruna di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (22/7), dikutip dari CNN Indonesia.
BPOM juga menjalin koordinasi dengan lembaga regulator obat dan suplemen asal Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), guna memantau dan mendalami penanganan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Australia, Dominic Noonan-O’Keeffe, menggugat Blackmores melalui jalur hukum setelah mengalami gejala gangguan saraf yang diduga berasal dari konsumsi dua produk: Blackmores Super Magnesium+ dan Ashwagandha+ sejak Mei 2023.
Menurut pengakuan Dominic, kedua suplemen itu mengandung vitamin B6 dalam kadar yang sangat tinggi, bahkan mencapai 29 kali lipat dari batas asupan harian yang direkomendasikan. Beberapa bulan kemudian, ia mengalami gejala kelelahan ekstrem, nyeri saraf, gangguan penglihatan, hingga kesulitan berjalan.







