Empat Penambang Ilegal di Desa Kawan Batu Digulung Polres Kotim

Foto: pelaku tambang liar yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kotim terkait tambang ilegal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

 

SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Polsek Mentaya Hulu berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Sungai Ngabe, Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Telabang 2025 yang digelar di wilayah hukum Polres Kotim. Aparat berhasil mengamankan empat pelaku bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Gelar Pasukan Pengamanan Nataru di Mapolda Kalteng

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan, penangkapan berawal saat tim gabungan melakukan patroli rutin di kawasan Sungai Ngabe. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan peralatan tradisional seperti mesin domping.

 

“Kami langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan empat orang yang berada di lokasi dan barang bukti peralatan tambang yang digunakan,” kata Iyudi, Sabtu, 19 Juli 2025.

 

Empat pelaku yang diamankan berinisial Y (21), D (23), S (35) dan AS (25). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 unit Mesin Domping, selang Aspiral, 7 karpet Kasbok, 2 tarpal dan satu ember berisi pasir yang diduga mengandung emas.

Baca Juga :  Pemerintah Kucurkan Stimulus Jilid II, Ekonom Ragu Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!