Mantan Mendag, Tom Lembong. (Instagram/tomlembong)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menilai bahwa keputusan majelis hakim merupakan langkah yang baik terkait dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Namun, menurut Suhandi, akan lebih ideal jika hakim memutuskan untuk membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan.
“Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi, putusannya harus bebas atau onslag,” kata Suhandi seperti dilansir Trubunnews, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Suhandi juga menekankan bahwa ketiadaan keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dalam perkara tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan bebas atau lepas.
“Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak mendapat keuntungan untuk diri sendiri, maka hakim harus memutuskan bebas atau lepas,” ujar Suhandi.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kebijakan impor gula yang diambil saat ia masih menjabat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).








