Ilustrasi beras. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mendorong Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dan memperluas investigasi terhadap seluruh jaringan mafia pangan yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Menurutnya, langkah lanjutan berupa penyelidikan penting dilakukan guna mengungkap keterlibatan berbagai pihak, terutama setelah terungkapnya tindak pidana terkait pelanggaran standar mutu oleh salah satu perusahaan beras besar nasional.
Ia menekankan bahwa upaya penelusuran ini juga krusial demi mendukung target pemerintah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan nasional.
“Ini momentum tepat penegakan hukum bagi mafia beras yang meresahkan masyarakat. Jangan biarkan mereka berkeliaran mengambil keuntungan di tengah kesulitan,” ujar Azmi, dikutip Sabtu (19/7/2025).
Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa seluruh bentuk pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar, harus ditindak tegas dengan hukuman berat agar memberikan efek jera.
Ia menegaskan bahwa keberadaan mafia pangan harus dibongkar, baik yang beroperasi di perusahaan berskala kecil maupun besar.
Sebagai latar belakang, Bareskrim Mabes Polri telah memanggil empat produsen besar beras premium terkait dugaan pelanggaran standar mutu. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi Wilmar Group (dengan merek Sania, Sovia, Fortune, Siip), PT Food Station Tjipinang Jaya (yang memproduksi Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi), Belitang Panen Raya (BPR) dengan merek Raja Platinum, Raja Ultima, Sentosa Utama Lestari, serta Japfa Group yang mengedarkan merek Ayana.







