3 Tewas saat Acara Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Pengamat Sebut Polisi Bisa Selidiki Unsur Pidana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram/dedimulyadi71)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, menyampaikan bahwa terdapat kemungkinan unsur pidana dalam peristiwa meninggalnya tiga orang saat acara pernikahan anak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

 

Insiden tersebut terjadi saat pembagian makanan gratis di Alun-Alun Garut pada Jumat (13/7/2025), yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan pernikahan Maula Akbar, anak Dedi Mulyadi, dengan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina.

 

Menurut Zuhri, kejadian ini berpotensi dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Dengan merujuk pada pasal tersebut, Zuhri menilai kepolisian perlu segera menyelidiki kasus ini, terutama dengan memeriksa pihak penyelenggara acara, yaitu Event Organizer (EO), sebagai penyedia layanan profesional dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga :  DPR Kritik Putusan Penundaan Pemilu oleh PN Jakpus

 

“Peristiwa ini patut diduga ada unsur kekhilafan sampai ada yang meninggal, polisi memiliki kewenangan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Zuhri dilansir Tribunnews, dikutip Sabtu (19/7/2025).

 

Tiga korban jiwa yang dilaporkan dalam tragedi ini adalah Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara, dan Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!

Berita Populer Bulan Ini