Mark Zuckerberg (Pic/AnthonyQuintano)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – CEO Meta, Mark Zuckerberg, memilih jalur damai untuk menyelesaikan gugatan besar yang berkaitan dengan skandal pelanggaran privasi Facebook, ketimbang mempertahankan reputasi pribadinya di hadapan pengadilan.
Kesepakatan damai ini dicapai setelah Zuckerberg dan sejumlah mantan serta petinggi Meta sepakat menyelesaikan gugatan para pemegang saham yang menuntut kompensasi senilai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 130 triliun. Gugatan tersebut menuding para pimpinan Meta gagal melindungi data pengguna dalam skandal yang dikenal luas sebagai Cambridge Analytica.
Gugatan ini muncul sebagai respons lanjutan atas denda senilai US$ 5 miliar yang dijatuhkan oleh Federal Trade Commission (FTC) kepada Facebook pada 2019 karena dianggap melanggar perjanjian privasi yang telah diteken sejak 2012.
Dalam dokumen pengadilan, para penggugat meminta 11 nama tergugat – termasuk Zuckerberg, mantan COO Sheryl Sandberg, serta anggota dewan seperti Marc Andreessen – bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan.
Meski begitu, para tergugat membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut klaim tersebut terlalu berlebihan dan menolak bertanggung jawab secara individu atas denda yang muncul dari keputusan korporasi secara kolektif.










