Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, mengomentari munculnya dua dokumen yang diungkapkan pengacara Hotman Paris mengenai kebijakan impor gula beberapa tahun lalu.
Herry menilai bahwa pernyataan Hotman Paris berpotensi menggugurkan dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong. Menurut Herry, dua dokumen yang disampaikan Hotman bisa menjadi pertimbangan hakim.
“Boleh saja penilaian itu disampaikan tentu nanti akan diuji buktinya dan kalau sudah dihadirkan di persidangan wajib diperhitungkan menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Herry dilansir Media Indonesia, dikutip Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut, Herry mengatakan perkara yang menjerat Tom Lembong seharusnya tidak layak masuk ke meja hijau. Pasalnya, dua dokumen yang dikantongi Hotman Paris menyebutkan kebijakan impor gula kala itu sah menurut hukum.
Ia menyayangkan bila bukti yang ditawarkan Hotman Paris hanya berseliwerandi luar persidangan, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkannya sebagai alat bukti.
“Masalahnya kalau itu kemudian hanya didorong di luar persidangan tapi hakim yang menyidangkan tidak kemudian menilai itu sebagai bukti,” kata Hotman.
Meski begitu, Herry berharap majelis hakim menilai seluruh bukti pendukung secara objektif, termasuk dokumen yang diajukan Hotman Paris di ruang sidang.









