Ilustrasi kebebasan berpendapat. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan penolakannya terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi yang memberikan kesaksian sebagai ahli dalam perkara kebakaran lahan sawit di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018 silam.
Akibat kesaksian yang mereka sampaikan dalam sidang perkara tersebut, KLM menggugat dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo, dengan tuntutan ganti rugi material senilai Rp273 miliar serta kerugian imaterial sebesar Rp90 miliar.
KIKA memandang gugatan ini sebagai bentuk SLAPP atau strategic lawsuit against public participation). SLAPP merupakan upaya hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik.
KIKA menekankan bahwa seorang ahli hadir di pengadilan untuk menyampaikan pandangan berdasarkan bidang keahliannya, dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya dijadikan dasar untuk digugat secara hukum.
KIKA mengkhawatirkan bahwa tindakan seperti ini akan menghalangi akademisi dan para pakar lainnya untuk memberikan pandangan profesional, khususnya dalam kasus-kasus lingkungan yang rumit dan penting.
“Kasus ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia,” tegas KIKA, Minggu (6/7/2025).









