Perusahaan Gugat Dua Akademisi Ratusan Miliar, KIKA Pasang Badan: Merusak Prinsip Negara Hukum

Ilustrasi kebebasan berpendapat. (Freepik)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan penolakannya terhadap gugatan hukum yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua akademisi yang memberikan kesaksian sebagai ahli dalam perkara kebakaran lahan sawit di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2018 silam.

 

Akibat kesaksian yang mereka sampaikan dalam sidang perkara tersebut, KLM menggugat dua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo, dengan tuntutan ganti rugi material senilai Rp273 miliar serta kerugian imaterial sebesar Rp90 miliar.

 

KIKA memandang gugatan ini sebagai bentuk SLAPP atau strategic lawsuit against public participation). SLAPP merupakan upaya hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik.

Baca Juga :  Sirekap Kacau, DPR Desak KPU Bekerja Profesional

 

KIKA menekankan bahwa seorang ahli hadir di pengadilan untuk menyampaikan pandangan berdasarkan bidang keahliannya, dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya dijadikan dasar untuk digugat secara hukum.

 

KIKA mengkhawatirkan bahwa tindakan seperti ini akan menghalangi akademisi dan para pakar lainnya untuk memberikan pandangan profesional, khususnya dalam kasus-kasus lingkungan yang rumit dan penting.

 

“Kasus ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia,” tegas KIKA, Minggu (6/7/2025).

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!